ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 23/PDT.G/2021/PN.KDI)
Abstract
Salah satu cara perolehan tanah yaitu dengan adanya jual beli. Tidak sedikit permasalahan dimana orang bisa mendapatkan tanah dengan cara yang melanggar Hukum/ Undang-Undang khususnya Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 23/Pdt.G/2021/PN.Kdi. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: 1) Bentuk perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 23/Pdt.G/2021/Pn.Kdi; 2) Dasar pertimbangan hakim terhadap kasus perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 23/Pdt.G/2021/Pn.Kdi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta mengetahui pertimbangan hakim dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II. Metode Penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam penguasaan tanah milik Penggugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum,adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kasual antara perbuatan dengan kerugian. Penguasaan tanah milik Penggugat menimbulkan kerugian sehinggaberdasarkan putusan Majelis Hakim, Tergugat I dan Tergugat II harus menyerahkan sebidang tanah yang merupakan hak milik Penggugat kepada Penggugat tanpa dibebanisyarat apapun juga..
Kata Kunci: Perbuatan melawan hukum; jual beli; tanah; hak milik