AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL (STUDI PUTUSAN NOMOR 545/PDT.G/2021/PN.TNG)
Abstract
Negara Indonesia ialah negara hukum yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Di negara Indonesia banyak masalah hukum, salah satunya ialah Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu kasus perbuatan melawan hukum yang sering terjadi adalah perbuatan melawan hukum atas pengadaan tanah seperti yang terjadi di Tangerang berdasarkan Putusan Nomor: 545/Pdt.G/2021/PN Tng. Rumusan masalah peneliti yaitu: 1) Apakah perbuatan para tergugat dengan tidak membayar ganti rugi pembebasan tanah terhadap penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum? dan 2) Apakah akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para tergugat dengan tidak membayar ganti rugi? Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, dimana yang menjadi utama studi kepustakaan menjadi yang utama. Data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan teriser, dengan analisis data yang dilakukan secara kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian diketahui: 1) Perbuatan Hukum yang dilakukan Para Pihak Tergugat dalam kasus putusan Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Tng dikatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memenuhi unsur PMH sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yakni adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian 2) Akibat hukum yang ditimbulkan kasus PMH yang dilakukan Para Tergugat pada putusan Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Tng, yaitu Majelis Hakim menyatakan Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang sah dalam perkara, menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II serta Turut Tergugat melakukan suatu perbuatan hukum, dan menghukum para Tergugat membayar perkara sejumlah Rp. 5.255.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).