PENJUALAN TIKET PESAWAT DI FACEBOOK YANG MERUGIKAN KONSUMEN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 623/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

  • Arsyi Aldzikri Nurfirdaus Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Rifkiyati Bachri Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Rocky Marbun Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Iklan

Abstract

Perkembangan teknologi yang pesat, memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, salah satunya dengan bertransaksi online yang memudahkan konsumen serta pelaku usaha dalam bertransaksi karena dapat dilakukan melalui online. Disamping itu, dampak negatif dalam bertransaksi online yaitu mudahnya konsumen ditipu oleh pelaku usaha yang licik dalam menjalankan bisnisnya. Umumnya, pelaku usaha yang licik memberikan informasi yang tidak detil mengenai produk yang dijualnya. Akibatnya konsumen mengalami kerugian, seperti terjadi dalam kasus penjualan  tiket  di  facebook  yang  merugikan  konsumen  pada  Putusan  Nomor 623/Pid.Sus/2019/PN.Mks, dimana pelaku usaha menjanjikan bahwa tiket yang dijual dapat digunakan. Setelah konsumen membeli tiket tersebut ternyata tidak dapat digunakan karena menurut pihak maskapai belum dilakukan pembayaran. Permasalahan yang diangkat yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen  yang dilanggar pelaku usaha dalam Putusan      Nomor 623/Pid.Sus/2019/PN.Mks menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan apakah Rahmat Risaldi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita konsumen akibat penjualan tiket palsu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum yang didapatkan konsumen dalam kasus penjualan tiket pesawat di facebook yang merugikan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada pada Pasal 4 huruf (a), (b), (c), (d) dan (h) serta pelaku usaha telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf (a), (b) dan (f). Selanjutnya, Rahmat Risaldi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Published
2024-08-21
Section
Articles