KETIDAKTEPATAN HAKIM DALAM MENAFSIRKAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PENCABULAN
Kata Kunci:
Pencabulan, asas kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hukum, kelalaian hakimAbstrak
Pencabulan merupakan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan yang keji semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pencabulan pada anak merupakan masalah serius di Indonesia yang sulit untuk dibuktikan karena kurangnya alat bukti yang meyakinkan sehingga hakim dapat memutus bebas terdakwa pencabulan. Namun, pada studi kasus Putusan No. 185/PID.SUS/2019/PNMDL hakim memutus bebas terdakwa pencabulan walaupun penuntut umum sudah menyertakan 2 (dua) alat bukti yang sah dan mendukung telah terjadinya pencabulan berdasarkan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Hal ini bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak yang mana negara haruslah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusannya. Negara harus melindungi anak dari kekerasan seksual berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan kondisi tersebut, peneliti menganalisis perlindungan hukum bagi anak terhadap hakim yang lalai dalam menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak dan pertimbangan hakim yang tidak menafsirkan asas kepentingan terbaik dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami pencabulan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak terhadap hakim yang lalai dalam menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak bias dengan melakukan upaya hukum kasasi dan melaporkan hakim kepada Komisi Yudisial, serta pertimbangan hakim dalam Putusan No. 185/Pid.Sus/2019/PNMDL kurang lah tepat karena tidak menafsirkan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam pertimbangannya.




