PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kata Kunci:
Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual Komersial, Perlindungan hukum anakAbstrak
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial dalam tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Telah kita ketahui bersama bahwa anak merupakan masa depan bagi kemajuan nusa dan bangsa ini. Seiring perkembangan teknologi, tindak pidana perdagangan orang pun semakin marak terjadi. Korban dari perdagangan orang mayoritas perempuan dan anak-anak karena sering dianggap lemah dengan lingkup tindak pidana eksploitasi seksual komersial. Korban diperdagangkan untuk melakukan kerja paksa atau dijadikan pekerja seks komersial. Perempuan dan anak dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan digunakan sebagai obyek kejahatan seksual dengan iming-iming upah yang besar. Anak yang menjadi korban akan merasa tertekan dan harus menuruti keinginan pelaku akibat dari adanya jeratan utang yang dipinjamkan di awal kedatangan para anak korban. Penelitian ini merumuskan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial dalam tindak pidana perdagangan orang dan apakah putusan Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN.Sit sudah mencerminkan perlindungan hukum bagi korban anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan dan pengumpulan data dari literatur terkait serta perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial diperlukan penyediaan lingkungan rumah yang aman, rehabilitasi, dan pengawasan kepada korban. Hasil sanksi dalam putusan hakim belum mencerminkan perlindungan hukum terhadap anak dan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




