KAJIAN POLITIK HUKUM TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH AGEN ASURANSI
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban korporasi, politik hukum, agen asuransiAbstrak
Agen asuransi merupakan tenaga pemasar yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan kegiatan pemasaran produk asuransi. Sering ditemukan agen asuransi melakukan tindak pidana berupa penipuan, pemalsuan ataupun penggelapan pada saat agen tersebut menjalankan tugasnya sebagai tenaga pemasar. Pada penulisan ini penulis mengangkat pokok permasalahan mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam studi kasus Perkara Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd dan kajian politik hukum terkait pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh agen asuransi. Penulisan skripsi ini menggunakan metodologi penelitian kualiatif yang pendekatan penelitiannya merupakan pendekatan yuridis normatif. Dalam pertanggungjawaban korporasi terdapat beberapa teori yaitu teori pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dan teori delegasi, dan pertanggungjawaban korporasi juga diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, selain itu pedoman penegakan pertanggungjawaban korporasi juga diatur dalam hukum acara dilingkungan Mahkamah Agung yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Praktiknya antara teori dan ketentuan yang berlaku saling tumpang tindih satu dengan yang lain, dimana pertanggungjawaban korporasi yang tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian tidak mengacu pada teori pertanggungjawaban pengganti yang sesuai dengan pedoman penegakan hukum yaitu PERMA No 13 Tahun 2016. Hukum Indonesia menganut asas nullum delictum nulla poena sina privae lege poeali sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP maka korporasi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana terhadap agen asuransi yang melakukan perbuatan pidana. Sehingga dengan kajian politik hukum pembuat undang-undang perlu merumuskan kembali Pasal 81 tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.




