PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PT.JCO DONUT & COFFEE DENGAN PT. MATAHARI PUTRA PRIMA TBK. (STUDI KASUS HYPERMART LIPPO KARAWACI UTARA DAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 117/Pdt.G/2020/PN Jkt. Pst)

  • Davy Hirawan Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Titing Sugiarti Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Yoelianto Yoelianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstrak

Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak, yang di dalam hukum perjanjian dikenal dengan istilah perbuatan melawan hukum. Permasalahannya adalah Apakah perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam Perjanjian Sewa Menyewa dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam putusan No. 117/Pdt.G/2020/PN Jkt. Pst serta Bagaimana Akibat Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi berdasarkan Studi Kasus Putusan No. 117/Pdt.G/2020/PN Jkt. Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Sewa Menyewa yang dilakukan oleh PT. Jco Donut & Coffee terhadap PT. Matahari Putra Prima, Tbk. pada Putusan No. 117/Pdt.G/2020/PN Jkt. Pst, dapat terjadi karena PT. Jco Donut & Coffee tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengosongan sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan pokok perkara konvensi tersebut yang menyatakan bahwa masa sewa Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT Matahari Putra Prima, Tbk., dan PT Jco Donut & Coffee telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2020. Serta Akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Jco Donut & Coffee adalah membayar ganti kerugian berupa materiil kepada PT Matahari Putra Prima, Tbk. Sebesar Rp.176.420.000,00 (seratus tujuh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya pembongkaran, Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk membayar biaya sewa, dan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk membayar biaya transportasi.

Diterbitkan
2024-08-21
Bagian
Articles