WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (FINANCE LEASE): STUDI KASUS NO 684/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL
Abstrak
Sebagai makhluk hidup, manusia dalam kesehariannya melakukan berbagai macam aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari berbagai macam aktivitas tersebut sering kali dalam prosesnya manusia memerlukan suatu perjanjian untuk mempermudah kegiatan sehari-harinya. Namun dalam perjalanannya perjanjian tersebut tidak berjalan semestinya. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Salah satu kasus terjadinya wanprestasi ada dalam perkara No 684/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Wanprestasi ini terjadi ketika PT Lestari Khatulistiwa sebagai Lessee tidak membayar angsuran kepada PT Batavia Prosperindo Finance sebagai Lessor senagaimana yang diperjanjikan di dalam perjanjian Leasing. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder. Jadi dalam penelitian ini data diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang/menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan dengan terpenuhinya unsur-unsur sebagai perbuatan wanprestasi oleh Tergugat, maka Tergugat terbukti telah melakukan ingkar janji dan wanprestasi. Adapun bentuk wanprestasi oleh tergugat yaitu menunggak angsuran sebanyak 13 angsuran. Akibat dari perbuatan wanprestasi tersebut Tergugat diwajibkan untuk membayar 13 angsuran keseluruhan, dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara