PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL (WELL KNOWN MARK) DI INDONESIA (STUDI KASUS KRITERIA MEREK TERKENAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT MENGENAI PERLINDUNGAN ATAS BARANG DAN JASA YANG TIDAK SEJENIS)

  • MAHMUD Universitas Pancasila
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Merek, Merek Terkenal, Persaingan Curang

Abstract

Merek merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan manusia yang berbentuk tanda pembeda antara produk yang dihasilkan oleh seseorang dengan produk yang dihasilkan oleh pihak lain. Merek telah menjadi asset perusahaan yang mempunyai nilai finansial dan memiliki ekuitas sendiri di samping modal perseroan. Apabila suatu merek telah memiliki reputasi yang tinggi dan menjadi Merek terkenal (well-known mark), maka banyak pihak-pihak yang kurang kreatif berusaha untuk membonceng ketenaran merek terkenal tersebut tanpa harus berusaha menciptakan mereknya sendiri dan mengeluarkan biaya yang besar untuk mempromosikan mereknya tersebut kepada masyarakat. Sengketa merek untuk barang dan jasa yang sejenis disebabkan perbuatannya tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menimbulkan kebingungan bagi konsumen. PengadilanNiaga ternyata masih menggunakan doktrin perlindungan merek barang yang sejenis dalam memutuskan perkara sengketa merek terhadap barang yang tidak sejenis,
misalnya pada sengketa merek MCCULLOCH karena walaupun merek Penggugat dan Tergugat berbeda kelas barangnya namun kelas barang tersebut masih ada keterkaitan antara produk yang satu dengan yang
lainnya yaitu masih ada hubungan antara alat perkakas mesin untuk kelas 7 dengan alat perkakas manual dengan kelas 8. Pertimbangan yang sama juga terhadap sengketa merek TEFLON. Namun untuk sengketa
merek LEXUS & Logo antara merek Penggugat yang melindungi jenis barang mobil-mobil, suku cadang dan perlengkapannya yang termasuk dalam kelas 12, tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dengan merek atas nama Tergugat melindungi kelas 2 jenis barang cat minyak, cat semprot. Dalam kasus LEXUS & Logo seharusnya digunakan teori Dilusi Merek, karena cat semprot milik Tergugat tidak mungkin dapat bersaing dengan mobil milik Penggugat Perbuatan Tergugat telah menyebabkan terjadinya penodaan berupa pengaburan (blurring) dan pencemaran (tarnishment) reputasi merek terkenal milik Penggugat. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisa peraturan perundang-undangan di bidang merek (statute approach), analisa putusan-putusan pengadilan niaga yang memutus sengketa merek (case approach) dan analisa teori-teori dan konsep-konsep yang berkembang di bidang merek (conceptual approach).

Published
2016-07-01
Section
Articles