PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 557 K/PDT.SUS-HKI/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 264 K/PDT.SUS-HKI/2015)
Abstrak
Kriteria merek terkenal tidak hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat tetapi juga di dasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang telah diperoleh karena promosi yang telah dilakukan pemiliknya. Reputasi suatu merek dapat dibuktikan dengan pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Dalam praktik di lapangan di Indonesia, begitu banyak merek terkenal yang telah ditiru oleh sekelompok orang yang tidak beritikad baik. Para peniru, khususnya peniru merek asing dengan leluasa memasarkan merek tersebut, dan memperoleh keuntungan dari hasil barang yang mereka tiru tersebut. Peniruan ini telah mengakibatkan kerugian bagi produsen maupun konsumen barang merek terkenal yang ditiru tersebut. Dalam penelitian ini, akan dikaji tentang Bagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek terkait perlindungan merek terkenal, Bagaimana pertimbangan Hakim dalam sengketa merek terkenal yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, dan Bagaimana ketentuan hukum Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dalam penerapan asas itikad baik sebagai upaya pemberian perlindungan hukum terhadap merek terkenal di masa akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek terkait perlindungan merek terkenal tidak terlaksana dalam kasus sengketa Pierre Cardin dan IKEA. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya, itikad baik dalam melaksanakan Pasal 6, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak dilakukan oleh pemohon merek dan juga Dirjen HKI. Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam penerapan asas itikad baik sebagai upaya pemberian perlindungan hukum terhadap merek terkenal di masa akan datang adalah dengan diterbitkan pengaturan khusus yang berisikan pedoman pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek tentang itikad baik dalam permohonan pendaftaran merek. Selain daripada itu, dibutuhkannya mental aparat penegak hukum yang harus kuat dan penuh integritas, dan terakhir adalah adanya itikad baik atau good faith dari para pihak yang berniat mengajukan pendaftaran merek.