PEMBUKTIAN KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PELAKU PASIF (

  • Ronny Oktahandika Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2184
Abstract views: 295 | pdf downloads: 3445
Keywords: Pelaku Pasif, Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Selain itu, juga untuk mengetahui problem yuridis yang kemungkinan terjadi dari diterapkannya sistem pembuktian terbalik terbatas dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa ialah sebatas pada tahap persidangan dan terbatas pada pembuktian asal-usul harta kekayaan saja, sehingga sistem pembuktian ini dianggap tidak melanggar hak asasi manusia.

Published
2019-06-30
Section
Articles