PEMBUKTIAN KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PELAKU PASIF (

Penulis

  • Ronny Oktahandika Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2184

Kata Kunci:

Pelaku Pasif, Pembuktian Terbalik, Pencucian Uang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap pelaku pasif dan untuk mengetahui gambaran mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat putusan pemidanaan terhadap pelaku pasif. Selain itu, juga untuk mengetahui problem yuridis yang kemungkinan terjadi dari diterapkannya sistem pembuktian terbalik terbatas dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa ialah sebatas pada tahap persidangan dan terbatas pada pembuktian asal-usul harta kekayaan saja, sehingga sistem pembuktian ini dianggap tidak melanggar hak asasi manusia.

Diterbitkan

2019-06-30

Terbitan

Bagian

Articles