PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI SMS IKLAN YANG MENGGANGGU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKS
Abstract views: 285 | pdf downloads: 260
Abstract
Short Messages Service (SMS) adalah salah satu layanan telepon seluler yang paling diminati oleh konsumen pemanfaat jasa telekomunikasi, demikian pula pelaku usaha penyelenggara jasa telekomunikasi gemar menawarkan produknya melalui SMS iklan penawaran kepada konsumen. Namun, ditemukan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha atas SMS iklan penawaran. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan rumusan masalah yaitu, apa saja pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha menurut UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE (UUITE)? serta bagaimana bentuk pengawasan dan perlindungan data pribadi konsumen oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode empiris. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha telah melanggar hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (a), (d) UUPK. Serta ada pula pelanggaran yang dilakukan mengenai perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf f UUPK, lalu dalam UUITE pelaku usaha melanggar ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UUITE. Pengawasan dan perlindungan data pribadi oleh KOMINFO belum sesuai dengan UUPK.
Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.