INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

Penulis

  • M. Rafly Qalandy Universitas Sriwijaya
  • M. Alvi Syahrin Politeknik Imigrasi

DOI:

https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2962

Abstrak

Perkembangan globalisasi membawa berbagai dampak bagi hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia. Pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga kerja asing. Mereka tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas Bekerja dari Kantor Imigrasi dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kebanyakan modus mereka adalah menyahgunakan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya bukan untuk bekerja. Berdasarkan hasil diskusi, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, proses penegakan hukum atas penyalahgunaan izin tinggal imigrasi dilakukan dengan dua cara, yaitu Tindakan Administratif Imigrasi dan Penyidikan. Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan di luar proses peradilan dan dikenakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian. Sedangkan, Penyidikan merupakan tindakan hukum

Diterbitkan

2021-12-11

Terbitan

Bagian

Articles