KESEIMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI SEBAGAI PENDULUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA ( Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 )

Penulis

  • Budi Santoso Irianto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • RR Utji Sri Wulan Wuryandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/jlr.v6i1.5695

Kata Kunci:

pelaku usaha, konsumen, perlindungan hukum

Abstrak

Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 dilahirkan adalah untuk melindungi kedua pihak, antara pelaku usaha dan konsumen. Secara tertulis perlindungan konsumen adalah untuk  melindungi konsumen dalam pembelian barang dan jasa secara publis, terhadap praktik-praktik tidak adil di pasar. Perlindungan konsumen juga diatur dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang   Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah lainnya. Aturan hukum positif tersebut dimaksudkan untuk mencegah transaksi pelaku usaha yang melakukan penipuan atau praktik jual-beli secara tidak adil, untuk mendapatkan keuntungan dari konsumen selaku pembeli yang juga menjawab tantangan problem hukum di era industri 4.0. Oleh karena itu hukum positif tersebut di atas dimaksudkan untuk menjaga roh keseimbangan kedudukan konsumen dan produsen agar tidak ada yang merasa dirugikan di antara pelaku usaha dan konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-27

Terbitan

Bagian

Articles