PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/mympxb03Kata Kunci:
perlindungan, hukum, kecerdasan buatanAbstrak
Masalah utama terkait kecerdasan buatan (AI) di Indonesia terletak pada kurangnya regulasi hukum untuk teknologi yang berkembang pesat ini. Masalahnya meliputi perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, dan kewajiban hukum yang terkait dengan penggunaan AI. Peraturan yang ada saat ini masih belum cukup untuk mengatasi dampak AI seperti, penyalahgunaan data pribadi, dan isu-isu etika. Regulasi yang proaktif dan adaptif sangat penting untuk mengatasi masalah AI. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum normative, penelitian ini membahas mengenai problem Perlindungan hukum terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama terkait perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, dan kewajiban hukum. Teknologi seperti deepfake memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi, situasi yang dapat diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun peraturan khusus tentang AI masih diperlukan. Mengenai hak kekayaan intelektual, AI menghasilkan karya yang tidak dapat dilindungi karena AI bukanlah manusia. Selain itu, pencipta AI dapat menghadapi tuntutan hukum atas kerusakan yang disebabkan oleh produk AI, seperti kendaraan otonom. Tidak adanya undang-undang khusus AI di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum. Perbandingan dengan Eropa dan Jepang menunjukkan perbedaan pendekatan; Eropa mendukung prinsip pertanggungjawaban mutlak terhadap robot, sementara Jepang lebih menekankan pada perlindungan pengguna dan membutuhkan revisi peraturan untuk menetapkan pertanggungjawaban produsen AI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Edy Chrisjanto, Roni Sulistyanto Luhukay

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.