IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI
Kata Kunci:
Kebijakan Pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Proses Pendaftaran TanahAbstrak
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat itu. Dengan menggunakan metode empiris, penelitian ini akan mengkaji implementasi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Wonogiri. Proses imlementasi ini akan dikaji dengan mengunakan model implementasi yang dikemukakan oleh Merilee S Grindle, yang mengemukakan keberhasilan implementasi kebijakan dikaji dengan menggunakan dua aspek yaitu, content of policy isi kebijakan dan context of policy atau lingkungan kebijakan. Temuan penelitian menggambarkan implementasi PTSL di Kabupaten Wonogiri sudah berjalan optimal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tetapi masih ada kendala-kendala dalam pelaksanaannya seperti terbatasnya anggaran, cuaca, kurangnya SDM dan peralatan yang kurang memadai, kesalahan administrasi. Walaupun begitu masih ada masyarakat yang kurang berminat atau tidak berminat untuk mengikuti program PTSL ini karena walaupun biaya ditanggung oleh pemerintah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Vanny Ahida Artanty, Ali Abdullah, Tetti Samosir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








