ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN SESAMA JENIS WNI DI LUAR NEGERI DALAM SISTEM PENCATATAN SIPIL INDONESIA
Kata Kunci:
perkawinan sesama jenis, hukum perdata internasional, pencatatan sipil, ketertiban umum, WNI luar negeriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan sesama jenis yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam perspektif hukum perdata dan sistem pencatatan sipil Indonesia. Permasalahan utama terletak pada konflik antara pengakuan hukum di negara tempat perkawinan dilangsungkan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia yang tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum perdata internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas lex loci celebrationis memberikan dasar pengakuan terhadap perkawinan luar negeri, penerapannya dibatasi oleh asas nasionalitas dan doktrin ketertiban umum. Akibatnya, perkawinan sesama jenis WNI yang sah di luar negeri tidak diakui dan tidak dapat dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia. Hal ini berdampak pada tidak adanya kepastian hukum, terbatasnya perlindungan hak sipil, serta tidak diakuinya status keperdataan para pihak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya konstruksi hukum yang lebih adaptif melalui pengaturan administratif terbatas dan penguatan sistem hukum perdata untuk memberikan perlindungan hukum tanpa mengubah norma dasar hukum nasional. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan hukum perdata internasional dan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Emirza Nur Wicaksono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








