ADDENDUM DIBAWAH TANGAN DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Irma Lina Habibah Mahasiswa Kenotariatan Universitas Sebelas Maret
  • Nila Arzaqi Akademisi Universitas Muhammadiyah A.R. Fchrudin
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3341
Abstract views: 479 | PDF downloads: 1403
Keywords: Addendum, Dibawah Tangan, Covid-19

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi perekonomian di Indonesia salah satunya dengan cara restukturisasi kredit perbankan. Pandemi Covid -19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian sendiri, oleh karena itu perbankan sebagai salah satu agen pembangunan memberikan restrukturisasi kredit perbankan melalui addendum dibawah tangan. Restrukturisasi kredit dilakukan sebagai stimulus peningkatan ekonomi secara nasional. Pihak Bank memberikan kemudahan debitur terdampak Covid-19 saat pengajuan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembuatan addendum dibawah tangan dengan tanpa legalisasi secara notariil. Kekuatan addendum dibawah tangan perjanjian kredit pada perbankan bergantung pada pengakuan para pihak mengakui atau menyangkal terhadap kebanaran isi, tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal iniĀ  pihak bank jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau sering disebut wanprestasi dalam addendum perjanjian kredit yang dilakukan dibawah tangan dengan jaminan hak tanggungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan upaya menyelesaikan kredit dengan jalur litigasi yaitu melakukan penyelesaian secara damai dengan menjual obyek hak tanggungan dibawah tangan, dan upaya yang terakhir dengan jalur non litigasi

Published
2022-03-01
Section
Articles