KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012

  • Nur Fitriayu Surachman Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3345
Abstract views: 377 | PDF downloads: 708
Keywords: PPATS, Camat, AJB

Abstract

Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Published
2022-03-01
Section
Articles