SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUMMENGENAI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 15/Pdt.G/2021/PN.Sengeti)

Authors

  • Gitavanni Sekar Putri Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • FX. Arsin Lukman Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7826

Keywords:

Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi manusia dan utama dalam kehidupan agraris masyarakat Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah diartikan sebagai permukaan bumi, sementara hak atas tanah memberikan kekuasaan kepada pemegangnya untuk menggunakan atau mengekploitasi tanah tersebut. Hak-hak ini dapat dialihkan melalu penjualan, penukaran, hibah, atau warisan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA. Proses jual beli tanah diatur oleh hukum adat, yang mensyaratkan transaksi dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT berwenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan pendaftaran tanah dilakukan untuk memperkuat peralihan hak tersebut. Sengketa hukum timbul apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang disepakati, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimanakah perbuatan melaawan hukum dalam jual beli tanah dan bangunan sehingga menimbulkan sengketa dan bagaimanakah penyelesaian sengketa jual beli tanah dan bangunan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Sengeti. penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis noematif untuk menganalisis sengketa jual beli tanah dan bangunan akibat perbuatan melawan hukum dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Sengeti. kasus ini menunjukkan bagaimana pihak penjual (S) yang mengalami kerugian akibat tindakan tidak sah dari pembeli (HA) yang melakukan peralihan hak tanpa sepengetahuannya serta melibat pihak lain yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan dampak hukum dari perbuatan melawan dalam jual beli tanah dan bangunan berupa batalnya akta demi hukum.

Downloads

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles