PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PASCA MERGER BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7829Keywords:
Merger, Bank Syariah Indonesia, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan dan mekanisme perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan yang banknya mengalami merger. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pengaturan mengenai merger Bank Syariah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konvensi Bank Umum dan HR.02.01/657- 400/VI/2021 yang berisi petunjuk dan pedoman perubahan nama kreditur atas nama Bank Hasil Penggabungan (merger) dan ganti nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Kedua, perlindungan hukum terhadap nasabah Bank Syariah pasca merger Bank Syariah meliputi: perlindungan hukum preventif berupa Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan yang terdiri atas edukasi, transparansi informasi, perlakuan yang adil. Kedua, perlindungan hukum represif yang memberikan perlindungan hukum untuk menyelesaikan sengketa, berupa sanksi administrasi, denda, maupun penjara.












