PROBLEMATIKA HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG MERUGIKAN PARA AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2019/Pn.Kpn)

Authors

  • Annisa Arthamevia Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Ali Abdullah Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7879

Keywords:

Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum, Waris

Abstract

Hukum yang mengatur mengenai harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dinamakan Hukum Waris. Harta warisan akan beralih kepada orang-orang yang masih hidup yang mempunyai hubungan sebab dan/atau syarat-syarat kewarisan yang bagian masing-masingnya telah ditentukan. Objek harta warisan jika dilakukan peralihan membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 72/PDT.G/2019/PN. Kpn. Terdapat ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena hak milik yang didapatkan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris telah dialihkan tanpa sepengetahuannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu aspek hukum peralihan hak tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris dan upaya penyelesaian pengembalian sertifikat kepada ahli waris. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dimana mengambil data dari bahan hukum primer yaitu undang-undang, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal dan berbagai artikel. Berdasarkan hasil penelitian perjanjian jual beli tersebut tidak sah dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum, maka akibat hukum terhadap sertifikat tidak sah dan cacat hukum dan upaya penyelesaian pengembalian sertifikat yakni dengan mengajukan gugatan baru dengan tuntutan untuk menerbitkan sertifikat baru atau pengembalian sertifikat lama kepada ahli waris agar ahli waris dapat mempuyai tanda bukti hak atas tanah tersebut.

Downloads

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles