IMPLIKASI STATUS KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENGUATAN KINERJA KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI BERDASARKAN PASAL 69 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASA
Abstrak
Penelitian ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mengetahui implikasi perubahan hak dan wewenang pegawai KPK karena pengalihan status pegawai dalam penguatan kinerja KPK. Kedua, Melihat Pengaruh pengalihan status terhadap independensi pegawai KPK. Ketiga, untuk mengetahui solusi dari pengaruh pengalihan status pegawai KPK terhadap pegawai dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode penelitian normatif adalah suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti sumber hukum sekunder atau bahan pustaka dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis Data Penelitian dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data penelitian dan Bahan Hukum Sekunder yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan data yang teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahanbahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan analisis data hasil penelitian adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian terdapat beberapa hal yang terdampak atas pengalihan status seperti, perubahan hak dan wewenang dari Pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai Komisi Independen menjadi hak dan wewenang sebagai seorang Pegawai ASN. Pengaruh dari pelaksanaan perubahan status pegawai juga mempengaruhi independensi seorang pegawai KPK yang sebelumnya merupakan bagian dari State Auxiliary Organ menjadi seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara karena berada di bawah payung kepegawaian negara.